Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Reklame Tak Berizin di Pos Polisi, Perusahaan Mengaku Sudah MoU dengan Polda Metro

Kompas.com - 19/11/2021, 11:36 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Zigzag Media Kreatif, Tubagus, mengaku sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Pos polisi lalu lintas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.

Untuk sementara, disepakati iklan yang ditayangkan di Videotron itu adalah program sosialisasi dari Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini kita belum melakukan penayangan iklan komersil. Yang saat ini sedang tayang adalah program dari Kapolda Metro dan Ditlantas Polda," kata Tubagus seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Tak Berizin, Reklame Videotron di Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng Akan Dibongkar

Tubagus mengakui reklame videotron itu belum mendapatkan IMB dari Pemprov DKI Jakarta.

Ia menyebut, PT Zigzag Media Kreatif telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu respons dari Pelayanan Terpadu Satu /Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak mengetahui soal perusahaan reklame yang belum mengantongi IMB.

"Saya enggak tahu, tanya ke Satpol PP ya. Bukan kewenangan saya," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sementara saat ditanya apakah benar ada MoU yang ditandatangani pihak perusahaan reklame dan Polda Metro, Sambodo belum bisa memberikan jawaban.

Ia mengaku perlu mengecek terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya MoU tersebut.

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat sebelumnya telah meminta Satpol PP menertibkan reklame videotron tak berizin di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin menegaskan kedua reklame videotron itu tidak mengantongi IMB dari PTSP DKI Jakarta.

"Kita sedang siapkan laporan ke Satpol bahwa ini reklame belum ada IMB-nya agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan. Kita arahannya seperti itu," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap reklame videotron milik PT MIB yang sudah habis masa kontraknya pada awal September 2021 itu.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame tanpa IMB.

"Jadi reklame itu baru dipasang dua hari ini. Kita juga kaget padahal baru dibongkar oleh Satpol berdasarkan rekomendasi kita. Tiba-tiba dibangun kembali. Pasti pihak penyelenggara reklame tidak patuh terhadap aturan kita," ujar Syahruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com