BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membenarkan bahwa Ustaz Farid Okbah yang terkait dugaan terorisme merupakan anggota Fatwa MUI.
"Yang bersangkutan (Farid) adalah anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Hasnul menegaskan, keterlibatan Farid dalam dugaan tindak pidana terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan MUI Kota Bekasi.
Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penangkapan Teroris
Dengan terlibatnya Farid dalam tindak pidana terorisme, MUI Kota Bekasi juga memastikan bahwa Ustadz Farid Okbah telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.
“MUl menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca juga: Profil Farid Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia yang Ditangkap Densus 88
MUI Kota Bekasi juga menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum kepada aparat dengan mengedepankan profesionalitas.
“MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUl Pusat No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Kecolongan jika Dia Teroris
Selain itu, MUI juga meminta penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUl Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.