JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga uang hasil penggelapan enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipakai tersangka Riri Khasmita untuk membangun bisnis.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar itu.
Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaan dan amarahnya ketika mengetahui tersangka Riri menggunakan enam sertifikat tanah keluarganya untuk membangun bisnis, sedangkan ibunya tidak dapat menikmati harta hasil jerih payahnya.
"Saya terima kasih sekali, saya emosi sekali, ibu saya belum sama sekali menikmati hasil jerih payahnya pak,"
Baca juga: Ketua DPR: Kasus Nirina Zubir Momentun Berantas Mafia Tanah hingga ke Akar
"Ibu saya kemana-mana masih naik kereta, angkot. Tapi beliau-beliau ini yang punya bisnis baru, mobil baru," kata Nirina Zubir, Kamis (18/11/2021) dikutip Tribun Jakarta.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.
Tiga di antaranya saat ini telah ditahan, sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Duga Uang Mengalir ke Bisnis Milik ART
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Ibu Saya Belum Nikmati Hasil Jerih Payahnya' Ucap Nirina Zubir di Depan ART yang Rampas Aset Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.