JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah serikat pekerja kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).
Sama seperti kemarin, mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lebih besar dari yang disampaikan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan UMP pada 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai Rp 40.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin sempat menemui para pengunjuk rasa.
Kepada mereka, Anies mengisyaratkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menaati besaran UMP yang digariskan pemerintah pusat.
Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup
Sebagai kompensasi atas kenaikan yang rendah, Anies mengklaim, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.
Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.
"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.
Namun, serikat pekerja tidak menganggapnya sebagai ganti yang sepadan atas tuntutan mereka.
“Itu bukan suatu solusi,” ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri Widyanto, Jumat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.