Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Anggap Tawaran Anies soal Biaya Hidup Murah Tak Solutif

Kompas.com - 19/11/2021, 15:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah serikat pekerja kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

Sama seperti kemarin, mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lebih besar dari yang disampaikan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan UMP pada 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai Rp 40.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin sempat menemui para pengunjuk rasa.

Kepada mereka, Anies mengisyaratkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menaati besaran UMP yang digariskan pemerintah pusat.

Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup

Sebagai kompensasi atas kenaikan yang rendah, Anies mengklaim, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.

Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.

"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.

Namun, serikat pekerja tidak menganggapnya sebagai ganti yang sepadan atas tuntutan mereka.

“Itu bukan suatu solusi,” ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri Widyanto, Jumat.

“Kalau memang Jakarta mempunyai program, kami apresiasi program tersebut. Akan tetapi program tersebut tidak menjadi solusi untuk semua permasalahan yang ada,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI: UMP Jakarta 2022 Ada Kenaikan, Tunggu Saja 19 November

Tri menegaskan bahwa yang paling realistis adalah menaikkan UMP 2022 sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Masalahnya, saat ini, peran buruh dalam penentuan upah yang akan mereka terima sudah lenyap secara praktis sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.

“Ini kan untuk kebutuhan, artinya harus adil. Kebutuhan hidup layak itu harus (dihitung) adil. Menurut kami (kenaikan UMP) 1 persen itu tidak ada niatan dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Jakarta,” jelas Tri.

Ia pun mengungkapkan bahwa serikat pekerja tetap pada prinsip semula, yakni siap melakukan mogok kerja apabila kenaikan UMP tidak signifikan.

“Apabila Pak Anies menetapkan sesuai dengan instruksi dari Menteri Tenaga Kerja, kami saat ini sedang menunggu instruksi dari pimpinan kami di konfederasi, dan tentu teman-teman media juga sudah mendengar bahwa statementnya kalau memang tidak diakomodir aksi-aksi kecil kita, ini kita akan melakukan mogok nasional,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com