JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City menggandeng Polsek Pancoran untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh penghuni harian di apartemen tersebut.
Antisipasi tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan pengawasan hunian di kawasan Apartemen Kalibata City.
Kapolsek Pancoran Kompol Rudi mengungkapkan, mayoritas kasus di apartemen yang selama ini ditangani polisi justru berasal dari penghuni harian di Apartemen Kalibata City.
Rudi menyebutkan, perlu kolaborasi seluruh pihak mulai dari pengelola, kepolisian, hingga tokoh masyarakat setempat untuk memperbaiki nama Kalibata City yang kerap diterpa isu negatif.
“Mengapa penting? Karena ketika ada kasus pidana, yang kita periksa itu semuanya, mulai dari penyewa, agen, sampai pengelola. Akan merugikan semuanya, apalagi sampai kasusnya terekspos,” kata Rudi seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Ini Upaya Pengelola Apartemen Kalibata City Cegah Prostitusi Online di Huniannya
Rudi menyebutkan, aparat kepolisian sudah menjalin kerja sama yang baik dengan pengelola Aparatemen Kalibata City.
Ia berharap, peningkatan pengawasan penghuni harian bisa ditingkatkan lewat pengetatan pemeriksaan setiap orang yang memasuki penginapan.
General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati menegaskan, saat ini pihaknya tidak mengizinkan adanya penyewaan unit secara harian.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Sewa Harian Unit di Kalibata City, Pengelola Sebut Ulah Broker Nakal
Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi agen yang melanggar peraturan serta memasukkan mereka dalam daftar hitam dan dipastikan tidak akan memiliki akses apartemen.
“Sesuai dengan 'house rules', kategori yang diperkenankan ada di kawasan Kalibata City adalah unit tinggal dan unit usaha. Pengelola dan perhimpunan penghuni dapat menyesuaikan pasal-pasal yang ada sesuai dengan kebutuhan,” kata Martiza.
Martiza menyebutkan, manajemen Apartemen Kalibata City telah melakukan sejumlah upaya pencegahan untuk mengantisipasi adanya oknum yang berbuat tindak pidana di apartemen.
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terungkap di Kalibata City, Ini Tanggapan Pengelola
Salah satu pencegahan yang dilakukan, yakni dengan memperketat pengawasan orang-orang yang mencurigakan.
Selain itu, Martiza menyebutkan, setiap perwakilan agen properti wajib melakukan penandatanganan pakta integritas.
Pakta integritas tersebut sebagai tanda bahwa seluruh agen akan patuh terhadap tata tertib yang telah ditetapkan bersama.
Martiza menambahkan, pengelola akan memberikan ID Card kepada perwakilan agen, yang nantinya digunakan sebagai identitas bahwa agen properti tersebut sudah terverifikasi di lingkungan apartemen.
Kebijakan tersebut didukung oleh Sekretaris Camat Kecamatan Pancoran, Mumu Mujtahid dengan mengimbau para agen properti yang berbisnis maupun pemilik individu memahami dan mengaplikasikan "house rules" yang telah ditetapkan.
Mumu meyakini aturan tersebut bertujuan untuk merangkul kepentingan semua pihak dalam mewujudkan kawasan yang aman dan nyaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.