Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Rp 47,5 Juta untuk Biaya Nikah ke Keluarga Calon Istri, Pria Ini Ternyata Menipu

Kompas.com - 20/11/2021, 13:54 WIB
Nursita Sari

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DNS ditangkap polisi karena diduga menipu calon istrinya, C.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, DNS meminjam uang Rp 47,5 juta ke keluarga C dengan dalih untuk biaya pernikahan.

Uang itu salah satunya untuk menyewa gedung pernikahan. Namun, DNS ternyata tidak menyewa gedung pada hari pernikahan yang telah disepakati kedua pihak.

DNS juga tidak pernah mendaftarkan pernikahannya dengan C.

"Tersangka ini mengajukan pinjaman kepada saudara korban (calon mempelai wanita) dengan alasan booking tempat penyewaan WO (wedding organizer) dan perlengkapan pernikahan sebanyak Rp 47,5 juta," ucap Ferdy dikutip Tribun Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Ormas di Ciledug, Polisi Tangkap 4 Orang

Dugaan kasus penipuan ini terungkap saat C bersama keluarga besarnya datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor, pada 14 November 2021.

C datang untuk menikah dengan DNS. Namun, C terkejut melihat gedung yang seharusnya menjadi tempat pernikahannya kosong tanpa ada dekorasi apa pun.

DNS dan keluarganya juga tak menampakkan batang hidung mereka di lokasi pernikahan yang telah disepakati.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak pengelola Puri Begawan, diketahui ternyata DNS tak pernah menyewa gedung tersebut.

Hari itu, C dan keluarga besarnya sadar bahwa mereka telah ditipu.

"Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka. Barulah di situ pihak korban atau keluarga sadar telah dibohongi," kata Ferdy.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Penjual Mainan yang Diduga Cabuli Bocah di Penjaringan

"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.

"Untuk pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan," kata Ferdy.

Atas perbuatannya, tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasusnya karena baru juga diamankan. Yang jelas ada hubungan katakanlah hubungan pacaran antara tersangka ini dengan korban," ucap Ferdy.

"Tapi ketika sudah mengarah kepada pernikahan terjadilah kejadian ini yang merupakan kejadian penipuan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cuma Dapati Gedung Kosong di Hari Pernikahannya, Wanita di Bogor Ternyata Ditipu Calon Mempelai Pria". (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com