Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Rp 47,5 Juta untuk Biaya Nikah ke Keluarga Calon Istri, Pria Ini Ternyata Menipu

Kompas.com - 20/11/2021, 13:54 WIB
Nursita Sari

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DNS ditangkap polisi karena diduga menipu calon istrinya, C.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, DNS meminjam uang Rp 47,5 juta ke keluarga C dengan dalih untuk biaya pernikahan.

Uang itu salah satunya untuk menyewa gedung pernikahan. Namun, DNS ternyata tidak menyewa gedung pada hari pernikahan yang telah disepakati kedua pihak.

DNS juga tidak pernah mendaftarkan pernikahannya dengan C.

"Tersangka ini mengajukan pinjaman kepada saudara korban (calon mempelai wanita) dengan alasan booking tempat penyewaan WO (wedding organizer) dan perlengkapan pernikahan sebanyak Rp 47,5 juta," ucap Ferdy dikutip Tribun Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Ormas di Ciledug, Polisi Tangkap 4 Orang

Dugaan kasus penipuan ini terungkap saat C bersama keluarga besarnya datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor, pada 14 November 2021.

C datang untuk menikah dengan DNS. Namun, C terkejut melihat gedung yang seharusnya menjadi tempat pernikahannya kosong tanpa ada dekorasi apa pun.

DNS dan keluarganya juga tak menampakkan batang hidung mereka di lokasi pernikahan yang telah disepakati.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak pengelola Puri Begawan, diketahui ternyata DNS tak pernah menyewa gedung tersebut.

Hari itu, C dan keluarga besarnya sadar bahwa mereka telah ditipu.

"Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka. Barulah di situ pihak korban atau keluarga sadar telah dibohongi," kata Ferdy.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Penjual Mainan yang Diduga Cabuli Bocah di Penjaringan

"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.

"Untuk pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan," kata Ferdy.

Atas perbuatannya, tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasusnya karena baru juga diamankan. Yang jelas ada hubungan katakanlah hubungan pacaran antara tersangka ini dengan korban," ucap Ferdy.

"Tapi ketika sudah mengarah kepada pernikahan terjadilah kejadian ini yang merupakan kejadian penipuan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cuma Dapati Gedung Kosong di Hari Pernikahannya, Wanita di Bogor Ternyata Ditipu Calon Mempelai Pria". (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com