TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP menyerahkan 16 terapis ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan pada Minggu (21/11/2021).
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto berujar, penyerahan 16 terapis itu dilakukan karena mereka sedang beroperasi di panti pijat di wilayah Serpong Utara, Tangsel, pada Jumat (20/11/2021).
"Sebanyak 16 orang (terapis), pada hari Minggu ini, telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," papar dia dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: Tepergok Tanpa Busana bersama PSK, Dua Anggota Satpol PP Tangerang Disebut Sedang Menyamar
Oki menuturkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari Dinas Pariwisata Kota Tangsel soal panti pijat yang beroperasi.
Panti pijat yang tergolong tempat hiburan masih belum diizinkan untuk beroperasi pada masa PPKM.
Dari laporan tersebut, Satpol PP Kota Tangsel kemudian melakukan inspeksi terhadap panti pijat di Serpong Utara itu.
Saat sidak, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran atas peraturan daerah yang ada.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang Bugil Bareng PSK Tak Bisa Diakses Publik
Satpol PP mengamankan dan menyerahkan 16 pemijat ke Dinsos Kota Tangsel.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," urai Oki.
Pihaknya, lanjut Oki, juga akan memanggil pihak panti pijat untuk diperiksa.
"Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinsos dan Dinas Pariwisata," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.