"Kedua, pangan murah. Kalau beli di pasar bisa mahal tapi kalau beli mengikuti program kita (lebih murah)," tutur dia.
Baca juga: UMP 2022 Naik di Bawah Rp 40.000, KSPI dan Afiliasinya Berencana Mogok Nasional
Pemprov DKI juga menyiapkan koperasi untuk asosiasi buruh yang sudah terbentuk dan akan menugaskan Perumda Pasar Jaya untuk menyuplai kebutuhan pokok lewat koperasi yang didirikan asosiasi buruh.
"Kami membantu dengan mengurangi pengeluaran sehingga selisihnya tetap cukup untuk bisa ditabung, selisihnya cukup untuk mereka," ujar Anies.
Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyebut, UMP idealnya naik jadi Rp 5,3 juta.
Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar oleh KSPI di Balai Kota, bersama dengan sejumlah serikat pekerja lain pada hari ini.
"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Menurut survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang kami lakukan secara internal, seharusnya kita punya kenaikan (UMP) menjadi Rp 5.305.000," lanjutnya.
Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.
Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.
Sehingga, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen, alias kenaikan menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," tutup Winarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.