Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen.
Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca juga: Serikat Pekerja Anggap Tawaran Anies soal Biaya Hidup Murah Tak Solutif
Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.
Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19,
Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.
Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Widyanto mengatakan, tawaran Anies terkait biaya hidup murah di Jakarta bukan solusi dari kehidupan kaum buruh.
Namun, Widyanto menyebutkan, kaum buruh akan mengapresiasi program tersebut, meskipun hanya sebagian buruh saja yang dinilai akan mendapatkan manfaatnya.
"Kalau memang Jakarta mempunyai program, kami apresiasi program tersebut. Akan tetapi program tersebut tidak menjadi solusi untuk semua permasalahan yang ada," ujar dia.
Baca juga: Berpidato di Depan Demo Buruh, Anies Diteriaki Hidup Presiden Indonesia
Widyanto mengatakan, solusi terbaik adalah menaikkan UMP 2022 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.
Hasil survei KHL, UMP 2022 semestinya tetap naik 10 persen agar buruh bisa hidup dengan cara yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.