JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Minggu (21/11/2021).
Upah Minimun Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR 2022 menjadi Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dari UMR DKI 2021.
Seperti diketahui, UMR Jakarta 2021 adalah Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMR tahun 2020.
Namun, Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Janjikan 7 Program untuk Buruh
Berikut rincian UMR Jakarta periode 2015-2021:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.