JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Minggu (21/11/2021).
UMP Jakarta 2022 naik menjadi Rp 4.453.935 atau naik Rp 37.749 dari UMP DKI 2021.
Lantas, apakah gaji PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga naik?
Dilansir dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, UMP atau Upah Minimum Provinsi berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Baca juga: Berapa Gaji UMR Jakarta 2022?
Sedangkan, UMK atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Dasar hukum penetapan UMP adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berbeda dengan gaji pekerja perusahaan swasta yang berpatokan pada UMP atau UMK, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)