Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, pada 24 September lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap Olivia yang menjadi pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS tersebut. Olivia lalu ditahan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pria di Bogor Tipu Calon Istrinya di Hari Pernikahan, Tak Pernah ke KUA dan Gedung Tak Dipesan
Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.
Keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.