Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Desember 2021, Sidang Perdana Munarman Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/11/2021, 12:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 1 Desember 2021. Susunan majelis hakim sudah terbentuk.

"Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas PN Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Baca juga: FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman

Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas petugas pemasyarakatan berhak dilindungi identitasnya.

Ihwal awak media diperbolehkan untuk meliput, Humas PN Jakarta Timur belum bisa memastikan.

"Mungkin boleh (meliput), tapi di berita tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," kata Humas PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Cara Penangkapan Munarman Rendahkan Hak dan Martabat

Leonard mengatakan, saat pelimpahan berkas tahap dua, Munarman didampingi oleh tim kuasa hukum.

Ia menyatakan, Munarman selanjutnya tetap ditahan di Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya selama 60 hari. Terhitung sejak 1 November sampai 30 Desember 2021.

Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dia ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com