JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).
Terlapor lain dalam kasus itu adalah Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.
"Kami datang ke sini untuk memberikan keterangan soal klarifikasi tersebut. Kami sudah berikan secara tertulis kepada para penyelidiknya," kata Haris kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.
Haris mengungkapkan, dia dimintai keterangan perihal kanal YouTube-nya yang mengunggah video wawancara dengan Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Datangi Mapolda Metro Jaya, Haris Azhar Diperiksa pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Pertama, mediumnya akun channel saya, itu seperti apa, itu satu. Yang kedua, peruntukan identitias itu untuk apa di materi ini," ungkap Haris.
Haris menambahkan, penyidik juga menanyakan mengenai materi terkait situasi di Papua yang dibahas dalam video tersebut.
Menurut dia, isi materi yang dibahas dia dan Fatia merupakan permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan publik dan harus diselesaikan oleh pemerintah.
"Apa yang saya bahas di akun YouTube itu sebenarnya sesuatu yang juga harusnya diselesaikan oleh republik ini, oleh penguasanya," ungkap Haris.
Luhut sebelumnya memutuskan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hal tersebut disampaikan Luhut usai proses mediasi dengan kedua terlapor pada Senin lalu di Mapolda Metro Jaya tidak terlaksana.
"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Senin minggu lalu.
Menurut Luhut, dia memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda. Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Dia menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," kata Luhut.
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam mediasi pada Senin lalu sudah diinformasikan kepada penyidik.