JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan siap melawan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di pengadilan terkait pelaporan kasus pencemaran nama baik.
Luhut menolak dimediasi kembali dengan Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Luhut memilih melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan. Inysa Allah saya ke mana pun saya siap," ujar Haris usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).
Sejak proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik ini bergulir, kata Haris, dia mendapatkan dokumen tambahan untuk dijadikan alat bukti dari pihak-pihak yang mendukungnya.
Haris merasa bahwa sejumlah alat bukti yang dimiliki dia dan Fatia saat ini sudah cukup untuk melawan Luhut di meja hijau.
"Saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di Youtube, saya bikin acara di Youtube ada rujukan bahannya. Bahkan saya mau tegaskan hari ini, pasca-Youtube itu, saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya," ungkap Haris.
Haris justru mengaku senang jika penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan di pengadilan. Dengan begitu, dia bisa membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya akan senang. Karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," ujar dia.
Luhut telah memutuskan melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut disampaikan Luhut proses mediasi dengan kedua terlapor pada Senin lalu di Polda Metro Jaya tidak terwujud.
"Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh mereka berdua.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Dia menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," jelas Luhut.
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam mediasi pada Senin kemarin sudah diinformasikan kepada penyidik.
Fatia mengatakan, dia dan Haris Azhar berhalangan hadir dalam mediasi karena sedang berada di luar kota. Hal itu disampaikan pihaknya lewat surat jawaban yang dilayangkan pada 13 Novermber 2021.
"Kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021," ujar Fatia dalam keterangannya, Selasa lalu.
Baca juga: Datangi Mapolda Metro Jaya, Haris Azhar Diperiksa pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Agenda mediasi pernah juga dijadwalkan pada 21 Oktober 2021. Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya. Namun, pihak Luhut tidak hadir.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terkait percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.