JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi tengah mempersiapkan peraturan soal skala dan struktur upah.
Melalui beleid ini, pemerintah menyiapkan formulasi upah bagi pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun, agar gajinya tidak bertahan di upah minimum provinsi (UMP).
Pembuatan skala upah ini jadi salah satu jalan tengah yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta dari kenaikan UMP yang hanya Rp 37.749 untuk 2022, selain beberapa program pengurangan biaya hidup buruh.
"Jadi UMP ini sebenarnya bagi pekerja yang di bawah 12 bulan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021) sore.
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
"Ini juga untuk menjamin (upah) para pekerja di atas 12 bulan, supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," jelas dia.
Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku dari segi peraturan tentang rumus besaran skala upah.
Andri melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan menghelat pertemuan tiga pihak dengan unsur pengusaha dan buruh guna menentukan besaran batas bawah skala upah ini dalam waktu dekat.
Hasil diskusi tiga pihak ini akan dijadikan peraturan gubernur agar berlaku mengikat dan memuat sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
"Kami akan kejar pergub ini (terbit) sebelum tahun 2021 selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kami tetapkan," ucap Andri.
Sebelumnya, masalah serupa sempat dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ketika menuntut kenaikan UMP DKI 2022 antara 7-10 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.