JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum Riri Khasmita yang menyebut ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki yang meminta asetnya dijual dan diagunkan ke bank.
Menurut Ruben, pernyataan itu tak bisa dibuktikan karena Cut Indria telah meninggal dunia pada 12 November 2019 lalu.
"Itu kan kayak ngomong yang enggak bisa dibuktikan, karena mereka buang bola kepada orang yang sudah meninggal, orang yang sudah meninggal kan enggak mungkin kita mintain klarifikasi," kata Ruben saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).
"Tapi apapun itu judulnya, ya kan dia menikmati hasilnya dan itu jelas karena semua balik nama atas nama ART (Riri Khasmita), menjamin ke bank, uang hasil kreditnya ke rekening ART, judulnya uangnya masuk ke rekening dia," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diagunkan ke Bank
Menurut Ruben, Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya untuk mengurus dan membantu keperluan ibu dari Nirina Zubir. Termasuk mengelola keuangan.
Ruben telah menyiapkan bukti transaksi yang dilakukan Riri saat menggelapkan aset milik keluarga Nirina.
"Saya sudah cek aliran uangnya, memang dia dari dulu itu adalah dipercaya untuk mengelola uang," ucap Ruben.
Ruben menjelaskan, Riri memang beberapa kali mengirimkan uang kepada Nirina, yang dilakukan atas permintaan mendiang Cut Indria.
Namun Ruben membantah bahwa Nirina menerima uang hasil penjualan aset dari Riri Khasmita.
"Ibunya sempat minta tolong (ke Riri) kirim (uang) ke Nirina Rp 500 juta, gitu, jadi memang ART ini yang dipercaya untuk memegang uang, tapi apakah uang itu dikasih ke ART, kan enggak," jelas Ruben.
"Tapi enggak ada tuh terima dari hasil itu (jual aset), saya jamin itu. Tapi kalau disuruh kirim kirim ke bank iya," lanjutnya.
Baca juga: Nirina Zubir Sudah Siapkan Bukti Transaksi ART yang Diduga Gelapkan Aset Keluarga
Sebelumnya, Pengacara Riri Khasmita, Syahrudin mengatakan, Cut Indria Marzuki sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/11/2021),
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," lanjutnya.
Syahrudin juga mengklaim bahwa sebelum meninggal dunia, Cut Indria meminta beberapa aset miliknya di balik nama menggunakan nama Riri Khasmita.
"Ibunya juga memerintahkan diatas namakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk di balik nama atas nama ibu Riri," tutur Syahrudin.
Selain itu, Syahrudin menyebut Nirina Zubir telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya pada Riri Khasmita.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri," ucap Syahrudin.
Syahrudin mengklaim pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dari pembayaran tersebut.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga orang di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka itu ialah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.