JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan di Jakarta wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya mulai 2022.
Skala upah ini menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.
"Untuk pelaku usaha harus taat terhadap skala upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Peraturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP
Pemerintah akan menghelat rapat dengan unsur buruh dan pengusaha untuk menetapkan batas bawah besaran skala upah ini.
Hasilnya akan dituangkan di dalam peraturan gubernur (Pergub) yang juga memuat sanksi bagi perusahaan yang tak patuh. Pergub itu ditargetkan terbit akhir 2021.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin agar pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di suatu perusahaan, memperoleh upah di atas UMP.
"Makanya bukan kepgub (Keputusan Gubernur), tapi Pergub, supaya mengikat dan ada sanksi bila pengusaha tidak menerapkan itu," sebut Andri.
Sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kewajiban menerapkan struktur dan skala upah tercantum pada Pasal 21 dan 22.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.