JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Berita tersebut menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com. Berikut rangkuman empat berita populer sepanjang Senin kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
UMP 2022 naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya di sini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta akan membentuk tim siber (cyber army) guna menghadapi buzzer yang menyerang ulama, termasuk menangkal serangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dalam rapat koordinasi bersama Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) se-DKI Jakarta di Hotel Bintang Wisata Mandiri, Senin (11/10/2021).
Menurut Munahar, keberadaan buzzer telah meresahkan umat Islam. Oleh karena itu, dalam arahannya, Munahar berharap Infokom MUI DKI bisa melawan orang-orang yang menghantam umat Islam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.