JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Berita tersebut menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com. Berikut rangkuman empat berita populer sepanjang Senin kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
UMP 2022 naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya di sini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta akan membentuk tim siber (cyber army) guna menghadapi buzzer yang menyerang ulama, termasuk menangkal serangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dalam rapat koordinasi bersama Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) se-DKI Jakarta di Hotel Bintang Wisata Mandiri, Senin (11/10/2021).
Menurut Munahar, keberadaan buzzer telah meresahkan umat Islam. Oleh karena itu, dalam arahannya, Munahar berharap Infokom MUI DKI bisa melawan orang-orang yang menghantam umat Islam.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang pria berinisial DNS ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap calon istrinya berinisial C.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal saat DNS meminjam uang sebesar Rp 47,5 juta kepada keluarga C.
DNS beralasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan, termasuk sewa gedung.
Namun, belakangan diketahui bahwa DNS tidak pernah menyewa gedung pernikahan maupun mendaftarkan pernikahannya dengan C ke KUA setempat.