Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Tersisa Setelah Kenaikan UMP Jakarta 2022 Hanya 0,8 Persen, Pemprov Godok Skala Upah

Kompas.com - 23/11/2021, 05:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Pemerintah akan menghelat rapat dengan unsur buruh dan pengusaha untuk membahas batas bawah besaran skala upah ini.

Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja

Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku besaran skala upah.

Pemprov DKI disebut akan mencoba terbuka terhadap berbagai pertimbangan, termasuk survei kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh yang biasanya jadi salah satu acuan dalam sidang-sidang pengupahan sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pengalaman-pengalaman yang lalu bisa jadi referensi untuk menyusun rambu-rambu dan aturan-aturan atau ketentuan dalam penyusuan pergub skala upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).

Pergub ini ditargetkan terbit akhir 2021 untuk diterapkan mulai 2022, dengan harapan bisa menjamin agar pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di suatu perusahaan, memperoleh upah di atas UMP.

"Bukan kepgub (keputusan gubernur), tapi pergub, supaya mengikat dan ada sanksi bila pengusaha tidak menerapkan itu," sebut Andri.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Peraturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP

Sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 di mana perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Guna memastikan aturan ini dipatuhi, Andri menjelaskan, skala dan struktur upah ini wajib dilampirkan perusahaan ketika, misalnya, mengajukan suatu izin.

"Kalau tidak, kami tidak sahkan. Itu bagian dari upaya kami agar perusahaan mau menyusun struktur dan skala upah," ujar Andri.

Pengusaha waswas akan rencana mogok kerja

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyinggung soal mogok nasional yang direncanakan serikat pekerja.

Rencana ini digaungkan serikat pekerja lantaran kenaikan UMP yang sangat jauh dari permintaan buruh yang menuntut kenaikan 7-10 persen.

“Apa yang kita lakukan pasti semua mempunyai tujuan untuk mensejahterakan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi yang penting adalah mensejahterakan karyawan dan masyarakat pada umumnya,” ujar Dewi dikutip dari kanal YouTube resmi Kadin DKI pada Senin.

“Kenapa saya harus bicara demikian? Karena pada tanggal 6 dan 8 Desember 2021 banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran,” tambahnya.

Baca juga: UMP Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja

Dewi berharap kepada koleganya sebagai wirausahawan dan pimpinan perusahaan agar situasi dan kondisi kondusif.

“Jangan sampai tanggal 6 dan 8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” kata Dewi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com