Pemerintah akan menghelat rapat dengan unsur buruh dan pengusaha untuk membahas batas bawah besaran skala upah ini.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku besaran skala upah.
Pemprov DKI disebut akan mencoba terbuka terhadap berbagai pertimbangan, termasuk survei kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh yang biasanya jadi salah satu acuan dalam sidang-sidang pengupahan sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pengalaman-pengalaman yang lalu bisa jadi referensi untuk menyusun rambu-rambu dan aturan-aturan atau ketentuan dalam penyusuan pergub skala upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).
Pergub ini ditargetkan terbit akhir 2021 untuk diterapkan mulai 2022, dengan harapan bisa menjamin agar pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di suatu perusahaan, memperoleh upah di atas UMP.
"Bukan kepgub (keputusan gubernur), tapi pergub, supaya mengikat dan ada sanksi bila pengusaha tidak menerapkan itu," sebut Andri.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Peraturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP
Sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 di mana perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Guna memastikan aturan ini dipatuhi, Andri menjelaskan, skala dan struktur upah ini wajib dilampirkan perusahaan ketika, misalnya, mengajukan suatu izin.
"Kalau tidak, kami tidak sahkan. Itu bagian dari upaya kami agar perusahaan mau menyusun struktur dan skala upah," ujar Andri.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyinggung soal mogok nasional yang direncanakan serikat pekerja.
Rencana ini digaungkan serikat pekerja lantaran kenaikan UMP yang sangat jauh dari permintaan buruh yang menuntut kenaikan 7-10 persen.
“Apa yang kita lakukan pasti semua mempunyai tujuan untuk mensejahterakan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi yang penting adalah mensejahterakan karyawan dan masyarakat pada umumnya,” ujar Dewi dikutip dari kanal YouTube resmi Kadin DKI pada Senin.
“Kenapa saya harus bicara demikian? Karena pada tanggal 6 dan 8 Desember 2021 banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran,” tambahnya.
Baca juga: UMP Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja
Dewi berharap kepada koleganya sebagai wirausahawan dan pimpinan perusahaan agar situasi dan kondisi kondusif.
“Jangan sampai tanggal 6 dan 8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” kata Dewi.