JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut," jelas dia.
Baca juga: Seteru Ibu Arteria Dahlan dan Seorang Perempuan, dari Hal Sepele sampai Seret Jenderal Bintang 3
Kepas pun sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakpus pada Senin sore. Hengki menyebutkan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan Kepas.
Sebab, tersangka diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan. Hal ini dapat dilihat dari video di akun TikTok miliknya.
Dalam video itu, Kepas mendatangi sejumlah kantor institusi Polri dan pemerintah untuk mencoba mencari kesalahan sebagai modus untuk melakukan pemerasan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Hengki.
Kepas kini terancam dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.