JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, terus berlanjut.
Kali ini, pihak Riri melalui kuasa hukumnya, Syahrudin, mengungkapkan beberapa pembelaan atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Terkait hal itu, Syahrudin mengatakan bahwa dulu mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diagunkan ke Bank
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," lanjutnya.
Syahrudin juga mengeklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan menjadi atas nama Riri Khasmita.
"Ibunya juga memerintahkan diatasnamakan Ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibalik nama atas nama Ibu Riri," tutur Syahrudin.
Selain itu, Syahrudin menyebutkan bahwa Nirina Zubir telah menerima uang pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.