JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, terus berlanjut.
Kali ini, pihak Riri melalui kuasa hukumnya, Syahrudin, mengungkapkan beberapa pembelaan atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Terkait hal itu, Syahrudin mengatakan bahwa dulu mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diagunkan ke Bank
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," lanjutnya.
Syahrudin juga mengeklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan menjadi atas nama Riri Khasmita.
"Ibunya juga memerintahkan diatasnamakan Ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibalik nama atas nama Ibu Riri," tutur Syahrudin.
Selain itu, Syahrudin menyebutkan bahwa Nirina Zubir telah menerima uang pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.
"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari Ibu Riri," ucap Syahrudin.
Syahrudin menyebutkan, pihak Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.
Baca juga: Nirina Zubir Sudah Siapkan Bukti Transaksi ART yang Diduga Gelapkan Aset Keluarga
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menanggapi pernyataan-pernyataan Syahrudin.
Menurut Ruben, pernyataan itu tak bisa dibuktikan karena Cut Indria telah meninggal dunia pada 12 November 2019.
"Itu kan kayak ngomong yang enggak bisa dibuktikan, karena mereka buang bola kepada orang yang sudah meninggal, orang yang sudah meninggal kan enggak mungkin kita mintain klarifikasi," kata Ruben saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).
"Tapi apa pun itu judulnya, ya kan dia menikmati hasilnya dan itu jelas karena semua balik nama atas nama ART (Riri Khasmita), menjamin ke bank, uang hasil kreditnya ke rekening ART, judulnya uangnya masuk ke rekening dia," sambungnya.
Menurut Ruben, Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya untuk mengurus dan membantu keperluan ibu dari Nirina Zubir, termasuk mengelola keuangan.
Ruben menjelaskan, Riri memang beberapa kali mengirimkan uang kepada Nirina, yang dilakukan atas permintaan mendiang Cut Indria.
Baca juga: ART Klaim Diminta Jual dan Agunkan Aset Majikan, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Tak Bisa Dibuktikan
Namun, Ruben membantah bahwa Nirina menerima uang hasil penjualan aset dari Riri Khasmita.
"Ibunya sempat minta tolong (ke Riri) kirim (uang) ke Nirina Rp 500 juta, gitu, jadi memang ART ini yang dipercaya untuk memegang uang, tapi apakah uang itu dikasih ke ART, kan enggak," jelas Ruben.
"Tapi enggak ada tuh terima dari hasil itu (jual aset), saya jamin itu, tapi kalau disuruh kirim kirim ke bank, iya," lanjutnya
Ruben menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti transaksi yang dilakukan Riri saat menggelapkan aset milik keluarga Nirina.
"Bukti sudah kami siapkan banyak, bukti rekening koran Riri, terus (bukti) perjanjian kredit ke bank mana aja sempat kami ambil. Saat ini kami lagi ngomong baik-baik, enggak mau kami ekpsos dulu ke bank mana," kata Ruben.
"Saya sudah cek aliran uangnya, memang dia dari dulu itu adalah dipercaya untuk mengelola uang," ucap Ruben.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Bisnis Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Menikmati Hasil Jerih Payahnya
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.