JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memburu Erwin Rudian, notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Kepala Sub Ditrektorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik baru menangkap seorang notaris bernama Ina Rosiana.
Sementara itu, Erwin Rudian hingga kini masih buron.
"Ini masih dalam pencarian kami. Jadi Erwin di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujar Petrus saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Menurut Petrus, penyidik juga akan segera memasukkan nama Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat penangkapan tersangka.
Sebab, Ina dan Erwin dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Seharusnya hari Rabu minggu kemarin, enggak hadir, minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin. Namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," pungkasnya.
Baca juga: Pembelaan Riri Khasmita soal 6 Aset Keluarga Nirina Zubir yang Berpindah Tangan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir pada Senin (22/11/2021).
Petrus Silalahi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan notaris PPAT itu tidak memenuhi panggilan pertama dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
Pemeriksaan kemudian ditunda sampai Senin kemarin. Namun, kedua tersangka kembali mangkir.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya sudah ditahan lebih dulu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka: Ibu Nirina Zubir yang Minta Aset Dibalik Nama Jadi Riri Khasmita
Tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditahan lebih dulu adalah asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.