JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. Dia menjalani pemeriksaan tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Untuk diketahui, Fatia dan rekannya, Haris Azhar, menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia menjelaskan, dia memberikan penjelasan mengenai pernyataannya tentang kondisi di Papua dalam sesi wawancara di kanal Youtube Haris Azhar.
Baca juga: Kala Luhut Disebut Arogan karena Tak Mau Lagi Dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia...
"Sebetulnya jawaban klarifikasi tersebut sudah dijelaskan dari jawaban yang sudah, disomasi sebelumnya. Jadi jawaban ketika somasi itu sudah mencakup pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar," ujar Fatia di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Fatia, pernyataan yang dia sampaikan dalam sesi wawancara tersebut merupakan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Fatia pun mengeklaim bahwa pernyataannya saat itu tidak bermaksud menjatuhkan atau memojokkan pihak tertentu, termasuk Luhut. Dia dan Haris hanya ingin menggambarkan kepada publik situasi sebenarnya di Papua.
"Siaran di Youtube itu untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait situasi yang terjadi di Papua. Tidak ada tendensi sama sekali untuk merugikan satu dua pihak individu untuk mencemarkan nama baik dan sebagainya," ungkap Fatia.
Sebelumnya, Haris juga menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). Dia dimintai keterangan perihal kanal YouTube-nya yang mengunggah video wawancara dengan Fatia Maulidiyanti.
"Pertama, mediumnya akun channel saya, itu seperti apa, itu satu. Yang kedua, peruntukan identitas itu untuk apa di materi ini," kata Haris.
Luhut sebelumnya memutuskan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hal tersebut disampaikan Luhut usai proses mediasi dengan kedua terlapor pada Senin lalu di Mapolda Metro Jaya tidak terlaksana.
"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Senin minggu lalu.
Menurut Luhut, dia memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda. Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Dia menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," kata Luhut.