JAKARTA, KOMPAS.com – Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) jadi salah satu andalan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Usai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya 0,8 persen atau Rp 37.749, Pemprov DKI menyepakati perluasan penerima Kartu Pekerja.
Baca juga: UMP Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja
Dengan perluasan ini, penerima Kartu Pekerja jadi sebanyak jumlah penerima UMP + 15 persen, dari semula UMP + 10 persen.
Perluasan ini diperkirakan menambah sedikitnya 6.000 pekerja di Ibu Kota yang dapat mengakses Kartu Pekerja, dari jumlah sebelumnya yang diklaim telah mencapai 40.000-an orang.
Baca juga: Sudah Daftar Kartu Pekerja Jakarta? Ini Mekanisme Verifikasinya
Berikut manfaat, persyaratan, serta mekanisme pengajuan Kartu Pekerja:
1. Transjakarta gratis
2. Pangan murah/bersubsidi
- Daging sapi Rp 35.000/kg
- Daging ayam Rp 8.000/kg
- Beras Rp 30.000/5 kg/1 sak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.