DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus babi ngepet di Depok yakni untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat hanyalah akal-akalan.
JPU menilai dalil tersebut bertentangan dengan akal sehat.
“Kami menanggapi dan berkesimpulan dalil tersebut hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia,” ujar JPU, Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11/2021) siang.
Dera menyebutkan, terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pembuat kandang. Dengan begitu, lanjut Dera, terdakwa tak memiliki keahlian untuk menyelesaikan masalah barang hilang yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Disebut Jaksa Terbukti Bikin Onar, Kuasa Hukum Terdakwa Babi Ngepet: Tak Ada Orang Tinju-tinjuan
“Dan tidak mengemban tugas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagai anggota kepolisian,” kata Dera.
“Selanjutnya apakah masih pantas terdakwa disebut sesorang yang memegang teguh nilai nilai norma serta nilai agama sesuai ditulis dinota pembelaan namun menyelesaikan masalah yang bukan keahlianya dengan cara membuat berita bohong yang menerbitkan keonaran,” tambah Dera.
Ia mempertanyakan alasan terdakwa meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat dengan menyiarkan berita bohong yakni adanya babi ngepet.
Di sisi lain, Dera mengungkapkan fakta bahwa terdakwa menyuruh tetangganya bugil di malam hari dan mengumumkan ke masyarakat terkait sejumlah orang menangkap babi ngepet.
“Apakah masih pantas disebut meredam jika kita melihat cara orasi terdakwa ke publik dengan pengeras suara, bukankah dengan akal sehat kita lebih tepat seharus terdakwa sadar sedang menerbitkan keonaran,” lanjut Dera.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi
Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, kuasa hukum menyebutkan, terdakwa hanya ingin membantu masyarakat di Bedahan atas situasi yang menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.