Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Beri Pendampingan untuk Bocah Korban Pencabulan Kakek Penjual Mainan di Penjaringan

Kompas.com - 23/11/2021, 16:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial RI ikut memberikan pendampingan terhadap delapan bocah yang menjadi korban pencabulan kakek penjual mainan di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pendamping Rehabilitas Sosial Kemensos Sri Rumpoko mengungkap kondisi psikologis para korban.

"Kami saat ini sudah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban, tadi kami sudah bertemu korban dan juga sudah bertemu dengan keluarganya juga," kata Rumpoko saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Sejumlah Bocah di Penjaringan, Korban Alami Trauma

"Terkait psikologis anak, kami lihat tadi mereka cukup ceria, tapi di saat kita bertanya masalah psikologisnya merek takut untuk bertemu dengan pelaku. Mereka juga takut bertemu dengan orang-orang yang lebih dewasa," lanjutnya.

Meski demikian, Rumpoko menyebut ada beberapa keluarga korban yang belum mau melaporkan apa yang dialami anak mereka.

Rumpoko berharap, pengurus wilayah setempat beserta masyarakat memberikan dukungan penuh kepada korban untuk memproses kasus tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Penjual Mainan yang Diduga Cabuli Bocah di Penjaringan Dihukum Berat

"Namun ada berapa korban yang mungkin belum berani melaporkan ke Polres. Kami berharap tidak ada intervensi dari masyarakat sekitar apalagi tokoh agama tokoh masyarakat," ucap Rumpoko.

"Dan juga kami harap bagi para pemangku RT RW setempat bisa memberikan supporting lebih lagi kepada anak korban dan keluarga korban," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, penjual mainan berinisial Y (55) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang anak di Penjaringan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, Y kerap memberikan mainan gratis kepada anak-anak sebelum melakukan tindak pelecehan seksual.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak-anak, Kakek Penjual Mainan di Penjaringan Berdalih Bentuk Kasih Sayang

"Memberikan mainan kepada anak kecil tersebut dan kemudian dicium atau dipegang di bagian yang tidak seharusnya," ucap Wiratama.

Berdasarkan keterangan korban, Y melakukan aksi cabulnya di mushala ketika kondisi sedang sepi.

Peristiwa ini berawal ketika salah satu korban menceritakan apa yang dia alami kepada pelapor yang adalah kakaknya.

Kemudian orangtua korban lain memberi tahu kepada pelapor bahwa ada beberapa anak yang juga menjadi korban pencabulan Y.

Pada Sabtu (20/11/2021) polisi mengangkap Y beserta barang bukti berupa mainan anak-anak yang diberikan kepada korban.

Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com