Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Beri Pendampingan untuk Bocah Korban Pencabulan Kakek Penjual Mainan di Penjaringan

Kompas.com - 23/11/2021, 16:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial RI ikut memberikan pendampingan terhadap delapan bocah yang menjadi korban pencabulan kakek penjual mainan di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pendamping Rehabilitas Sosial Kemensos Sri Rumpoko mengungkap kondisi psikologis para korban.

"Kami saat ini sudah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban, tadi kami sudah bertemu korban dan juga sudah bertemu dengan keluarganya juga," kata Rumpoko saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Sejumlah Bocah di Penjaringan, Korban Alami Trauma

"Terkait psikologis anak, kami lihat tadi mereka cukup ceria, tapi di saat kita bertanya masalah psikologisnya merek takut untuk bertemu dengan pelaku. Mereka juga takut bertemu dengan orang-orang yang lebih dewasa," lanjutnya.

Meski demikian, Rumpoko menyebut ada beberapa keluarga korban yang belum mau melaporkan apa yang dialami anak mereka.

Rumpoko berharap, pengurus wilayah setempat beserta masyarakat memberikan dukungan penuh kepada korban untuk memproses kasus tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Penjual Mainan yang Diduga Cabuli Bocah di Penjaringan Dihukum Berat

"Namun ada berapa korban yang mungkin belum berani melaporkan ke Polres. Kami berharap tidak ada intervensi dari masyarakat sekitar apalagi tokoh agama tokoh masyarakat," ucap Rumpoko.

"Dan juga kami harap bagi para pemangku RT RW setempat bisa memberikan supporting lebih lagi kepada anak korban dan keluarga korban," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, penjual mainan berinisial Y (55) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang anak di Penjaringan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, Y kerap memberikan mainan gratis kepada anak-anak sebelum melakukan tindak pelecehan seksual.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak-anak, Kakek Penjual Mainan di Penjaringan Berdalih Bentuk Kasih Sayang

"Memberikan mainan kepada anak kecil tersebut dan kemudian dicium atau dipegang di bagian yang tidak seharusnya," ucap Wiratama.

Berdasarkan keterangan korban, Y melakukan aksi cabulnya di mushala ketika kondisi sedang sepi.

Peristiwa ini berawal ketika salah satu korban menceritakan apa yang dia alami kepada pelapor yang adalah kakaknya.

Kemudian orangtua korban lain memberi tahu kepada pelapor bahwa ada beberapa anak yang juga menjadi korban pencabulan Y.

Pada Sabtu (20/11/2021) polisi mengangkap Y beserta barang bukti berupa mainan anak-anak yang diberikan kepada korban.

Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com