JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Iya betul sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan, dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Petrus menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida. Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021).
Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Petrus, merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (23/11/2021) dini hari. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang, setelah sempat tidak diketahui keberadannya.
Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
"Ina kami lakukan pemeriksaan awal, dia berkenan dimintai keterangan pada dini hari. Kemudian kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," ungkap Petrus.
"Untuk Erwin, kami lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Untuk diketahui, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 Miliar keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain. Sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono, tiga sertifikat yang dijual oleh Riri bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.