DEPOK, KOMPAS.com - Nasib terdakwa kasus berita hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, akan segera ditentukan.
Rencananya, Pengadilan Negeri Depok akan memutuskan hukuman atau vonis kepada Adam pada awal Desember 2021.
"Kita akan masuk agenda putusan. Senin 6 Desember 2021 nanti agendanya putusan sidang," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11/2021) siang.
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021). Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke kandang pun menjadi tontonan warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, peristiwa ini semakin heboh setelah Adam dengan pengeras suara sambil bergaya meyakinkan menyebutkan bahwa hewan itu bukan hanya sekadar babi biasa, melainkan manusia yang berubah bentuk menjadi babi.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelihnya bersama beberapa orang. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam persidangan, Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni Maret 2021.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan
Pada 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan membaca berita-berita viral yang menghebohkan lewat media sosial. Jaksa bahkan menyebut Adam gemar menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.
Terdakwa juga menggunakan mesin pencari Google untuk menemukan lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok. Terdakwa kemudian mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.