Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Akan Diputuskan Bulan Depan

Kompas.com - 23/11/2021, 17:08 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Nasib terdakwa kasus berita hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, akan segera ditentukan.

Rencananya, Pengadilan Negeri Depok akan memutuskan hukuman atau vonis kepada Adam pada awal Desember 2021.

"Kita akan masuk agenda putusan. Senin 6 Desember 2021 nanti agendanya putusan sidang," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11/2021) siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Kasus Babi Ngepet Bantu Redam Keresahan Warga, Jaksa: Itu Hanya Akal-akalan

Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021). Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke kandang pun menjadi tontonan warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, peristiwa ini semakin heboh setelah Adam dengan pengeras suara sambil bergaya meyakinkan menyebutkan bahwa hewan itu bukan hanya sekadar babi biasa, melainkan manusia yang berubah bentuk menjadi babi.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelihnya bersama beberapa orang. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Dalam persidangan, Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni Maret 2021.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan

Pada 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan membaca berita-berita viral yang menghebohkan lewat media sosial. Jaksa bahkan menyebut Adam gemar menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

Terdakwa juga menggunakan mesin pencari Google untuk menemukan lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok. Terdakwa kemudian mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com