JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka R dan FS terkait kasus perzinaan di kawasan di Condet, Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
R merupakan seorang pria, warga RT 07 RW 04 Batu Ampar. R diduga berhubungan badan FS, warga RT 12 RW 04 Batu Ampar.
Sementara FS merupakan istri dari HB.
"Sudah dua tersangka, FS dan laki-laki (R) yang selingkuh dengan FS," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Suami atau Istri Berzina, Bagaimana Penyelesaian secara Hukum?
Konfirmasi itu sekaligus meralat pernyataan Erwin pada Senin kemarin, yang menyebutkan tersangka baru satu, yakni R.
Polisi menjerat R dan FS dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Polisi belum menetapkan HB sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Masih didalami terkait itu," ujar Erwin.
Sebab, kasus ini mencuat setelah HB membuat laporan ke Polres Jakarta Timur pada pada Kamis (18/11/2021).
HB melaporkan bahwa istrinya diperkosa oleh R.
Baca juga: Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?
Namun, Erwin mengatakan bahwa kasus itu merupakan perselingkuhan atau perzinaan.
"Laporan awal adalah perselingkuhan," kata Erwin, Jumat (19/11/2021).
Laporan didapat dari pernyataan sang istri dan dikuatkan oleh surat pernyataan tertulis.
"(Perempuan itu) mengakui bahwa secara sadar melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki (R) sebanyak satu kali," ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.