TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan besaran usulan upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangerang.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M Adli berujar, pihaknya mengajukan dua usulan kenaikan UMK 2022 Kota Tangerang.
Kedua usulannya, yakni naik 13,5 persen dan naik 1,5 persen dari pada UMK 2021 Kota Tangerang.
Adli menyebut, rekomendasi kenaikan sebesar 13,5 persen merupakan keinginan para buruh.
"Usulan kedua, (kenaikan sebesar) 1,5 persen itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen
Dia mengklaim, kenaikan sebesar 1,5 persen juga keinginan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang serta akademisi di sana.
Adli mengungkapkan, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan sebesar 1,5 persen, maka UMK 2022 Kota Tangerang nantinya setara dengan Rp 4.240.000.
Sementara itu, UMK 2022 Kota Tangerang nantinya akan setara dengan Rp 4.600.000, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan yang sebesar 13,5 persen.
Pemkot Tangerang, katanya, mengajukan dua usulan berdasar rapat yang diikuti oleh buruh, Apindo Kota Tangerang, dan Disnaker Kota Tangerang.
Adapun besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten akan diumumkan oleh Gubernur Banten pada 30 November 2021.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.