TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan besaran usulan upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangerang.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M Adli berujar, pihaknya mengajukan dua usulan kenaikan UMK 2022 Kota Tangerang.
Kedua usulannya, yakni naik 13,5 persen dan naik 1,5 persen dari pada UMK 2021 Kota Tangerang.
Adli menyebut, rekomendasi kenaikan sebesar 13,5 persen merupakan keinginan para buruh.
"Usulan kedua, (kenaikan sebesar) 1,5 persen itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen
Dia mengklaim, kenaikan sebesar 1,5 persen juga keinginan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang serta akademisi di sana.
Adli mengungkapkan, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan sebesar 1,5 persen, maka UMK 2022 Kota Tangerang nantinya setara dengan Rp 4.240.000.
Sementara itu, UMK 2022 Kota Tangerang nantinya akan setara dengan Rp 4.600.000, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan yang sebesar 13,5 persen.
Pemkot Tangerang, katanya, mengajukan dua usulan berdasar rapat yang diikuti oleh buruh, Apindo Kota Tangerang, dan Disnaker Kota Tangerang.
Adapun besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten akan diumumkan oleh Gubernur Banten pada 30 November 2021.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
Sementara itu, Pemkot Tangsel juga sudah mengajukan rekomendasi kenaikan UMK 2022 Kota Tangsel.
Besaran yang diajukan, yakni sebesar 1,17 persen dari pada UMK 2021.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berujar, besaran rekomendasi itu berdasar pengajuan besaran UMK 2022 Kota Tangsel dari para buruh.
Adapun para buruh di sana meminta UMK 2022 dinaikan sebesar 10 persen dari UMK 2021.
Di sisi lain, pihaknya juga menerima masukan dari asosiasi pengusaha di Tangsel.
Menurut dia, besaran rekomendasi kenaikan UMK 2022 Tangsel sebesar 1,17 persen itu merupakan win-win solution antara buruh dan pengusaha di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.