Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ketua LSM Peras Polisi: Viralkan Aksinya di TikTok, Ancam Surati Presiden

Kompas.com - 24/11/2021, 08:24 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar, lalu akhirnya turun jadi Rp 250 juta," kata Hengki, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan terus dilakukan penekanan," ujar Hengki.

Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Ancam surati presiden

Untuk menakut-nakuti korbannya, Kepas Panagean turut membawa nama-nama petinggi negara, TNI, maupun Polri. Bahkan, Kepas juga mengancam akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR jika uang tidak diberikan.

Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya," kata Hengki.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik Kepas.

Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional. Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com