JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar, lalu akhirnya turun jadi Rp 250 juta," kata Hengki, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan terus dilakukan penekanan," ujar Hengki.
Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.
Untuk menakut-nakuti korbannya, Kepas Panagean turut membawa nama-nama petinggi negara, TNI, maupun Polri. Bahkan, Kepas juga mengancam akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR jika uang tidak diberikan.
Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.
"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya," kata Hengki.
Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka
Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik Kepas.
Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional. Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.