Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ketua LSM Peras Polisi: Viralkan Aksinya di TikTok, Ancam Surati Presiden

Kompas.com - 24/11/2021, 08:24 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar, lalu akhirnya turun jadi Rp 250 juta," kata Hengki, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan terus dilakukan penekanan," ujar Hengki.

Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Ancam surati presiden

Untuk menakut-nakuti korbannya, Kepas Panagean turut membawa nama-nama petinggi negara, TNI, maupun Polri. Bahkan, Kepas juga mengancam akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR jika uang tidak diberikan.

Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya," kata Hengki.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik Kepas.

Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional. Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.

Viralkan aksinya di TikTok

Polisi pun mensinyalir aksi pemerasan oleh oknum LSM Tamperak ini sudah dilakukan berulang kali di banyak institusi negara.

Ini terlihat dari video-video yang diunggah Kepas di akun TikTok @kepaspanageanpan5.

Melalui akun itu, Kepas mengunggah aksinya saat mendatangi kantor instansi pemerintah dan kepolisian.

Dalam salah satu video, Kepas yang mengenakan celana pendek dan rompi bertuliskan 'LSM Tamperak' mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepas langsung menuju ruang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah. Namun, saat itu Kombes Azis tidak ada di ruangannya. Kepas akhirnya disambut oleh seorang polwan.

"Saya dari LSM Tamperak Anti Korupsi. Jadi sampaikan pada Pak Kapolres ini dari LSM Tamperak kami memperjuangkan rakyat antikorupsi mempertanyakan kredibilitas personel kepolisian Jaksel. Ini masalahnya mau saya kasih ke Kapolri," kata Kepas Panagean kepada polwan tersebut.

Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden

Polwan itu mempertanyakan proses perekaman yang dilakukan oleh Kepas Panagean dan rekannya.

Kepas menyebutkan bahwa video rekaman itu untuk dijadikan bukti yang akan disampaikannya kepada Kapolri.

"Saya sering ke Mabes Polri. Ibu pertanyakan saja ke Pak Kapolri, Pak Kapolda," katanya.

Kepas kemudian menyinggung soal laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, setelah setahun berlalu, laporan itu tidak kunjung diproses.

"Sampai sekarang enggak ada loh, sampai satu tahun perkara ini. Makanya saya datang ke kantor Kapolres untuk mempertanyakan itu karena sudah satu tahun loh. Kita sudah bersurat, apa tanggapan Pak Kapolres," ujar Kepas Panagean.

Anggota LSM ikut jadi tersangka

Belakangan polisi telah menetapkan satu orang lagi anggota LSM Tamperak sebagai tersangka.

"Tersangka pemerasan dari LSM Tamperak bertambah satu orang atas nama Robinson Manik," kata Kombes Hengki, Selasa (23/11/2021).

Robinson Manik merupakan anggota Tamperak. Hengki menyebutkan, Robinson turut bersama dengan Kepas datang ke Polsek Menteng untuk memeras.

Robinson mendokumentasikan foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan.

"Serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.

Baca juga: Tersangka Pemerasan Polisi Bertambah, 1 Orang Anggota LSM Tamperak

Hengki memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tamperak.

Hengki pun meminta masyarakat ataupun instansi segera melapor jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.

"Penyidikan bersifat berkesinambungan, sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com