Haris merasa bahwa sejumlah alat bukti yang dimilikinya dan Fatia saat ini sudah cukup untuk melawan Luhut di pengadilan.
"Saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di Youtube, saya bikin acara di Youtube ada rujukan bahannya. Bahkan saya mau tegaskan hari ini, pasca-Youtube itu, saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya," ungkap Haris.
Senada dengan Haris, Fatia mengaku senang jika penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan di pengadilan. Dengan begitu, dia bisa membeberkan bukti-bukti soal apa yang mereka sampaikan mengenai kondisi di Papua.
"Ya enggak masalah, justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tahu seluas-luasnya soal situasi yang terjadi di Papua," ungkap Fatia.
Fatia mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan dalam sesi wawancara dengan Haris di kanal Youtube merupakan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dia mengeklaim, pernyataannya saat itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau memojokkan pihak tertentu, termasuk Luhut. Fatia dan Haris hanya ingin menggambarkan kepada publik situasi sebenarnya di Papua.
"Siaran di Youtube itu untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait situasi yang terjadi di Papua. Tidak ada tendensi sama sekali untuk merugikan satu dua pihak individu untuk mencemarkan nama baik dan sebagainya," ungkap Fatia.
Luhut Binsar Pandjaitan melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.