JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun ini.
Seperti yang sudah diduga, kebijakan ini membuat serikat pekerja meradang.
Sebagai informasi, sejumlah serikat pekerja sudah beberapa kali berunjuk rasa di Balai Kota meminta kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyindir Anies Baswedan.
Baca juga: KSPI: Kenaikan UMP DKI Bahkan Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
"Jakarta yang gubernurnya digadang-gadang mau jadi presiden, naik upahnya, katakanlah hampir Rp 40.000, dibagi 30 hari, rata rata Rp 1.500 per hari," ucap Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
"Yang bekerja upah minimum di Toyota, Freeport, Yamaha, Panasonic, Standard Chartered, Hotel Mulia, dihargai naik upahnya dari Gubernur DKI kurang dari Rp 1.500 per hari. Itu yang dibilang mau menaikkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Kenaikan yang jauh dari signifikan itu akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Melalui beleid itu, penghitungan UMP sudah baku. Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.
Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga berwenang.
Pemerintah daerah juga secara praktis kehilangan keleluasaan karena segalanya telah bersifat baku dari aturan yang diteken pemerintah pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.