BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada awal Desember hingga Januari 2022 untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor akan mulai diberlakukan pada awal Desember 2021.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 itu menuturkan, kebijakan ganjil genap seturut dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk menekan mobilitas yang berisiko meningkatkan angka kasus positif Covid-19.
Kebijakan ganjil genap pada Desember hingga Januari juga seiring dengan pemberlakuan PPKM level 3 di tingkat nasional.
”Jangan sampai ada lonjakan besar karena meningkatnya mobilitas warga. Ini perlu diantisipasi. Kita lihat statusnya pemerintah nanti, jika statusnya turun (menjadi PPKM level 3), kita akan memberlakukan ganjil genap yang rencananya 1 Desember,” tutur Susatyo, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Ibu Arteria Dahlan Vs Istri Jenderal Bintang 1, Mengapa Orang Cenderung Bawa Jabatan Saat Berseteru?
Saat ini, kata Susatyo, pihaknya masih berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) terkait titik-titik penyekatan, personel, dan keputusan surat edaran pemimpin daerah.
Ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.
”Kami dari Satgas mempersiapkan itu. Tidak hanya mobilitas dan teknis di lapangan, tetapi juga kesiapan rumah sakit dan tempat isolasi. Nanti hasil rapat koordinasi segera disampaikan,” tuturnya, seperti dilansir harian Kompas.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menuturkan, Desember hingga Januari merupakan periode tinggi pengunjung.
Namun, usaha jasa hotel dan restoran harus bersiap terkena imbas aturan pembatasan oleh pemerintah.