Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Buruh Ingin UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen

Kompas.com - 24/11/2021, 17:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, besaran upah minimum kota (UMK) Depok akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti akan diusulkan, memang kita usulkan ke provinsi. Nanti keputusan dari provinsi," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (24/11/2021) siang.

Idris menyebutkan, usulan besaran UMK disesuaikan dengan keinginan dari serikat buruh. Aspirasi buruh terkait besaran UMK 2022 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti bagaimana keputusan provinsi kita akan ikut keputusan provinsi," lanjut Idris.

Baca juga: Pemkot Pastikan UMK Depok 2022 Naik, tapi Tak Banyak karena Aturan Baru

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO), Rudi Kurniawan mengatakan, besaran rekomendasi kenaikan UMK Depok sebesar 5,34 persen.

Menurut dia, rekomandasi tersebut adalah anjuran dari serikat buruh.

"Yang kami butuhkan adalah kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Karena kalau itu hanya anjuran dari serikat pekerja, itu akan sangat lemah posisinya. Jadi ada kemungkinan besar di provinsi itu akan dibatalkan dan akan tetap menggunakan PP 36," kata Rudi dalam keterangan yang diterima, Rabu sore.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memastikan akan ada kenaikan UMK Depok Tahun 2022.

Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK.

Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen

Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," tambah Thamrin.

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya formula penetapan UMK menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Thamrin melanjutkan, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS.

Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com