JAKARTA, KOMPAS.com - Eks asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir melaporkan balik Kakak Nirina, Fadhlan, ke Polres Jakarta Barat.
Pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin, mengatakan pelaporan ini terkait dugaan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga Nirina Zubir, kepada Riri dan suaminya.
"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin kepada awak media di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Syakhruddin mengatakan, Riri dan suaminya tidak diizinkan keluar dengan bebas dari rumah selama sekitar setahun terakhir.
"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar. Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelas Syakhruddin.
Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan dari kepolisian terkait kasus mafia tanah.
"Kurang lebih satu tahun, karena Oktober, terus berakhir setelah dipanggil polisi, kemudian ditahan," kata dia.
Selain itu, selama setahun tersebut, Syakhruddin menyebut Riri sempat membayarkan sejumlah uang hasil penjualan sejumlah aset.
"Beberapa barangnya juga ditahan, seperti mobil, karena itu masih kredit dan disuruh take over ke orang lain. Dan beberapa barang lagi seperti handphone laptop, TV, juga ditahan. Uangnya langsung diterima oleh saudaranya Nirina," jelas dia.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Riri menegaskan bahwa kliennya bukanlah ART, melainkan penyewa kamar kos di rumah orangtua Nirina.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka: Ibu Nirina Zubir yang Minta Aset Dibalik Nama Jadi Riri Khasmita
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," ujarnya.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan. Dia mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Baca juga: Pengacara Bantah Riri Jadi ART Keluarga Nirina Zubir: Di Situ Ngekos
Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah aset milik keluarga Nirina.
Kelimanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto dan tiga notaris bernama Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Belakangan diketahui ada dua aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.