JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, membantah kliennya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," jelas Syakhruddin kepada awak media di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Syakhruddin menjelaskan, Riri mengekos di rumah Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, sejak tahun 2012.
Baca juga: Merasa Disekap Setahun, Eks ART Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir ke Polisi
"Dari tahun 2012, kemudian dapat kuasa dari Ibunya 2015, pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ungkap salah satu tim kuasa hukum di lokasi yang sama.
Di sana, Riri disebut membayar biaya kos sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, Riri disebut masih membayar biaya kos hingga dua bulan yang lalu.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Sementara itu, pihak Riri melaporkan kakak Nirina, Fadhlan, terkait dugaan penyekapan atas dirinya dan suaminya. Penyekapan disebut terjadi sejak setahun lalu.
"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin.
Baca juga: Sakit Hati Nirina Zubir Lihat ART Hidup Mewah dengan Gelapkan Aset Keluarganya Rp 17 Miliar
Menurut Syakhruddin, Riri dan suaminya tidak diizinkan keluar dengan bebas dari rumah selama sekitar setahun terakhir.
"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar. Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelas Syakhruddin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.