Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin DKI Sebut Pekerja Akan Rugi dan Terancam Sanksi Perusahaan jika Mogok Kerja Protes UMP

Kompas.com - 24/11/2021, 19:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.

"Tolong nanti dicatat. Saya sebagai Ketua Kadin mengimbau jangan sampai teman-teman (buruh) melakukan mogok kerja seperti yang disampaikan oleh mereka dari tanggal 6-8 (Desember 2021) atau bahkan sampai tanggal 10," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).

"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI Persilakan Buruh Protes Kenaikan UMP 2022 yang Hanya 0,8 Persen

Dewi menjelaskan bahwa meskipun sebagian perusahaan berhasil bertahan dari dampak pandemi Covid-19, namun sebagian pengusaha masih terdampak.

Seandainya para pekerja punya aspirasi, menurut Dewi, mereka dapat menyampaikannya ke pimpinan perusahaan.

Dewi mengaku mengimbau para pengusaha untuk mencegah para pekerja melakukan mogok kerja.

Baca juga: KSPI: Kenaikan UMP DKI Bahkan Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Jika pekerja bersikeras melakukan aksi tersebut, maka tak ada jaminan bahwa mereka bisa bebas dari konsekuensi perusahaan.

"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi. Harapan saya begitu," kata Dewi.

"Jangan mereka melakukan dengan cara-cara demo dan sebagainya, bukan solusi. Saya berharap mereka bisa berkomunikasi dengan pimpinan perusahaannya masing-masing," tuturnya.

Baca juga: KSPI Kecewa Kenaikan UMP DKI Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Anies Jadi Sasaran

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan para buruh untuk menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Jakarta sebagai ibukota akan menjadi salah satu titik aksi utama dalam unjuk rasa yang rencananya digelar pada 29 dan 30 November 2021.

"Tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan ketiga super super biang kerok dari semua masalah adalah Kemenaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung Jakarta pada 29 dan 30 November 2021

"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh se-Jawa Barat, DKI, Banten," lanjutnya.

Said mengklaim, massa buruh berdatangan dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja.

Di samping itu, ada agenda mogok kerja yang juga direncanakan serikat-serikat pekerja pada 6, 7, dan 8 Desember 2021.

"Ada 2 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional tanggal 6, 7, 8 Desember 2021 yang melibatkan dan berasal dari lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan. Akan bergabung kawan-kawan sopir, sopir truk trailer dan pelabuhan, di 34 provinsi," kata Said yang juga Presiden Partai Buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com