Tak hanya itu, tim kuasa hukum Riri menegaskan bahwa kliennya bukanlah ART, melainkan penyewa kamar kos di rumah orangtua Nirina.
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," ujarnya.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah aset milik keluarga Nirina.
Kelimanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto dan tiga notaris bernama Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Belakangan diketahui ada dua aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.