JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, menyebut kliennya merasa dijebak ke dalam kasus ini.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya merasa dijebak lantaran namanya dipakai untuk jual beli aset Ibunda Nirina, Almarhumah Cut Indria Marzuki.
"Menurut kami, tentu iya, karena ketidaktahuan yah, terus juga mungkin namanya dipakai untuk jual beli ya masuk ke bank, itu kan juga sebenarnya ada suatu niat juga ya, karena klien kami ini sebenernya kan usaha di Tanah Abang," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Jadi namanya dipakai, karena tidak ada rasa curiga atau bagaimana sebenarnya ada kerugiannya juga," lanjut Syakhruddin.
Baca juga: Merasa Disekap Setahun, Eks ART Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir ke Polisi
Ia mengaku heran, alih-alih menggunakan nama anak kandungnya, Ibunda Nirina justru meminta balik nama jual beli tanah dengan nama Riri.
"Ibu Cut ini kan ada jual beli tanah, tapi belum balik nama, seharusnya kan balik nama ke salah satu keluarga, tapi kenapa disuruh ke klien kami, tentu ada sesuatu lah," kata dia.
Lebih lanjut, ia bercerita, antara Riri dan Ibunda Nirina sudah memiliki kedekatan yang erat.
"Keterangan klien saya, beberapa kali malah menjadi perantara penyambung komunikasi antara Nirina dan orangtuanya. Bahkan, ada saudaranya kalau butuh uang kuliah minta uangnya ke Bu Riri, enggak langsung ke Ibunya," kata Syakhruddin.
Ia juga membantah kliennya disebut jadi asisten rumah tangga di rumah keluarga Nirina.
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," jelas Syakhruddin.
Baca juga: Pengacara Bantah Riri Jadi ART Keluarga Nirina Zubir: Di Situ Ngekos
Syakhruddin menjelaskan, Riri mengekos di rumah Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, sejak tahun 2012.
Di sana, Riri disebut membayar biaya kos sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, Riri disebut masih membayar biaya kos hingga dua bulan yang lalu.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Baca juga: Tersangka Riri Khasmita Disebut Juga Gelapkan 2 Aset Keluarga Nirina Zubir di Bogor
Membantah hal tersebut, Syakhruddin mengatakan bahwa dulu ibu Nirina sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.
Ia juga mengklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan menjadi atas nama Riri Khasmita.
Selain itu, Syakhrudin menyebutkan bahwa Nirina Zubir telah menerima uang pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.