Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Merasa Dijebak, Kuasa Hukum: Namanya Dipakai Jual Beli

Kompas.com - 24/11/2021, 19:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, menyebut kliennya merasa dijebak ke dalam kasus ini.

Menurut tim kuasa hukum, kliennya merasa dijebak lantaran namanya dipakai untuk jual beli aset Ibunda Nirina, Almarhumah Cut Indria Marzuki.

"Menurut kami, tentu iya, karena ketidaktahuan yah, terus juga mungkin namanya dipakai untuk jual beli ya masuk ke bank, itu kan juga sebenarnya ada suatu niat juga ya, karena klien kami ini sebenernya kan usaha di Tanah Abang," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Jadi namanya dipakai, karena tidak ada rasa curiga atau bagaimana sebenarnya ada kerugiannya juga," lanjut Syakhruddin.

Baca juga: Merasa Disekap Setahun, Eks ART Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir ke Polisi

Ia mengaku heran, alih-alih menggunakan nama anak kandungnya, Ibunda Nirina justru meminta balik nama jual beli tanah dengan nama Riri.

"Ibu Cut ini kan ada jual beli tanah, tapi belum balik nama, seharusnya kan balik nama ke salah satu keluarga, tapi kenapa disuruh ke klien kami, tentu ada sesuatu lah," kata dia.

Lebih lanjut, ia bercerita, antara Riri dan Ibunda Nirina sudah memiliki kedekatan yang erat.

"Keterangan klien saya, beberapa kali malah menjadi perantara penyambung komunikasi antara Nirina dan orangtuanya. Bahkan, ada saudaranya kalau butuh uang kuliah minta uangnya ke Bu Riri, enggak langsung ke Ibunya," kata Syakhruddin.

Ia juga membantah kliennya disebut jadi asisten rumah tangga di rumah keluarga Nirina.

"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," jelas Syakhruddin.

Baca juga: Pengacara Bantah Riri Jadi ART Keluarga Nirina Zubir: Di Situ Ngekos

Syakhruddin menjelaskan, Riri mengekos di rumah Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, sejak tahun 2012.

Di sana, Riri disebut membayar biaya kos sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, Riri disebut masih membayar biaya kos hingga dua bulan yang lalu.

"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.

Sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Baca juga: Tersangka Riri Khasmita Disebut Juga Gelapkan 2 Aset Keluarga Nirina Zubir di Bogor

Membantah hal tersebut, Syakhruddin mengatakan bahwa dulu ibu Nirina sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.

Ia juga mengklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan menjadi atas nama Riri Khasmita.

Selain itu, Syakhrudin menyebutkan bahwa Nirina Zubir telah menerima uang pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com