JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, letak sirkuit Formula E dilarang di dua tempat di Jakarta.
Pertama di kawasan Monumen Nasional, dan kedua di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.
"Lintasan Formula E tidak boleh pada dua tempat, saya (yang) larang. Yang pertama adalah Monas, kedua adalah GBK, yang lain terserah," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam konferensi pers di Gedung Blackstone, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2021).
Baca juga: Lima Opsi Lokasi Sirkuit Formula E di Jakarta, dari PIK sampai Jalan Sudirman
Bamsoet mengatakan, dari lima opsi lokasi sirkuit Formula E, tak ada dua lokasi terlarang yang dimaksud.
Adapun lima opsi lokasi sirkuit Formula E, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, sekitar Jakarta International Stadium, Jakarta International Expo Kemayoran, dan kawasan Ancol.
"Itu ada lima yang nanti kami usul ke Presiden (Joko Widodo)," kata ketua MPR RI tersebut.
Baca juga: FEO Pastikan Jakarta Bayar Commitment Fee Formula E Sama dengan Kota Negara Lain
Studi kelayakan lima lokasi tersebut, kata Bamsoet, akan dikerjakan oleh Formula E Operations (FEO) yang kini sudah berada di Jakarta.
Bamsoet optimistis, penyelenggaraan Formula E bisa mendongkrak pariwisata Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
"Penggemar otomotif dunia hadir di sini dan disiarkan oleh 150 televisi dunia dan akan disaksikan minimal 1,8 miliar (orang) seperti (World Superbike) Mandalika kemarin," tutur Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.