JAKARTA, KOMPAS.com – Rekomendasi menjadikan TPST Bantargebang sebagai lapangan golf disebut merupakan usulan jangka panjang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik aset TPST Bantargebang di Kota Bekasi punya perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Salah satu isi perjanjian itu, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa ketika TPST Bantargebang sudah ditutup, gunungan sampah di kawasan itu tak mengakibatkan masalah lingkungan.
"Perjanjiannya kalau memang pemda mau meninggalkan lokasi tersebut, harus seperti semula, harus rata," ujar Ida kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Tiru Korea, DPRD DKI Usul TPST Bantargebang Disulap Jadi Lapangan Golf
"Daripada dibuat rata mending dibuat lapangan golf. Menghabiskan lahan 50 meter x 19 hektar lebih murah dibuat lapangan golf dibandingkan membuat itu (kosong) kalau kita mau keluar dari Bekasi," kata dia.
Saat ini, belum ada proyeksi kapan Pemprov DKI Jakarta tak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang.
Penutupan TPST Bantargebang baru dimungkinkan jika Pemprov DKI Jakarta sudah punya fasilitas pengolahan sampah baru, semisal intermediate treatment facility (ITF) Sunter yang sampai sekarang belum juga dibangun.
“Sudah berapa puluh juta ton di sana? Tidak mungkin habis segera. Jadi harus cari solusi. Apa solusinya? Lapangan golf. Bisa buat PAD (pendapatan asli daerah). Bekasi dapat PAD, kita juga dapat PAD,” ujar Ida.
"Di Korea pembuangan sampah seluas 500 hektar itu yang sudah sangat numpuk disulap jadi lapangan golf. Dan tidak mahal, tidak sulit, menurut Korea. Tidak diapa-apakan lho itu sampahnya," tambahnya.
Baca juga: Usulan TPST Bantargebang Jadi Lapangan Golf, Wagub DKI: Tidak Semudah Itu
Ida menjelaskan, saat ini sudah 19 hektar kawasan TPST Bantargebang yang telah mencapai limit/batas kapasitas karena tumpukan sampahnya telah mencapai 50 meter.
Bukit-bukit sampah itu, karena sudah tak menerima sampah baru, banyak yang sudah tertutup rumput dan tidak terlalu bau.
Menurut Komisi D, bukit-bukit sampah itu bisa dikonversi dengan mudah menjadi lapangan golf yang juga berbukit-bukit.
Sementara itu, TPST Bantargebang memiliki luas sekitar 110 hektar, dengan 70 persen di antaranya merupakan kawasan pembuangan sampah.
Sampah yang sehari-hari dibuang oleh DKI Jakarta tetap bisa dibuang ke kawasan lain di TPST Bantargebang yang masih lowong.
“Ini jangka panjang, tapi enggak lama kok katanya, biar saja dinas yang mendalami, kan kita hanya merekomendasikan,” tutur Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.