JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum memberikan izin kegiatan Reuni 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2021.
Sebab, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh panitia penyelenggara.
"Kami belum beri rekomendasi karena kelengkapan administrasi, persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212
Menurut Zulpan, pelaksanaan kegiatan Reuni 212 harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, panitia penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta untuk dapat melangsungkan kegiatan tersebut.
Zulpan mengungkapkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi surat izin keramaian dari polisi adalah surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat izin penggunaan tempat kegiatan.
Baca juga: Usai Minta Maaf dan Cabut Laporan, Anggiat Pasaribu Akan Temui Arteria Dahlan dan Ibunya Siang Ini
Di samping itu, panitia penyelenggara juga harus mengajukan proposal kegiatan yang menjelaskan secara terperinci rangkaian acara tersebut.
"Sehingga kami bisa tahu, kegiatan itu menghadirkan berapa orang, kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," tutur Zulpan.
Dia pun memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan atau memberikan izin keramaian kegiatan jika persyaratan tersebut belum terpenuhi.
"Jika panitia tidak dapat melengkapi ketentuan-ketentuan seperti sampaikan tadi, maka pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, ini tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.