BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Unjuk rasa tersebut meminta rekomendasi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Bekasi sebesar 0,71 persen untuk ditarik.
Ketua DPC FSBDSI Kota Kabupaten Bekasi, Seipudin mengatakan unjuk rasa penarikan rekomendasi tersebut sekaligus diikuti dengan tuntutan baru buruh yang meminta UMK dinaikan sebesar 10 persen.
Namun setelah disepakati antara pihaknya dan Pemerintah Kota Bekasi kenaikan UMK sebesar 7 persen.
Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak
“Kami meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk merekomendasikan upah ke Provinsi sebesar 10 persen. Alhamdulillah tadi kita sudah mengirimkan beberapa pimpinan dari BPM. Tadi dari dewan pengupahan kami juga Alhamdulillah ada kenaikan 7 koma sekian persen,” ujar Saepudin di lokasi, Kamis (25/11/2021).
Saepudin mengatakan rekomendasi tersebut menurutnya telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan akan diteruskan untuk ditandatangi oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebelum diteruskan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kebetulan tadi ada dalam perjalanan, bu Kadis dan dari pihak kepolisian untuk meminta tanda tangan ke Tasik ya, ke pak Wali Kota Rahmat Effendi,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, buruh telah menduduk sekitaran kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Sementara, petugas keamanan tiga pilar juga telah bersiaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.