Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bogor Bakal Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 25/11/2021, 15:47 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota berencana menerapkan kembali sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk menekan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pemberlakuan ganjil genap untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat agar seluruh daerah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Nataru.

"Statusnya nanti kalau diturunkan (PPKM Level 3), tentunya kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas (ganjil genap). Nanti kita lihat dulu apa petunjuknya dari pemerintah pusat," ungkap Susatyo, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Soal Formula E, PSI: Saat Ada Dugaan Pelanggaran, Tiba-tiba Nama Presiden Jokowi Dibawa

Susatyo mengemukakan, kepolisian bersama pemerintah daerah juga akan menyiapkan rumah sakit dan tempat penampungan (isolasi) jika seandainya terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Pengalaman selama ini, selalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup melandai.

Apalagi, sambung Susatyo, pemerintah pusat sudah menyampaikan telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 setidaknya dalam dua minggu terakhir.

"Kemarin kita sudah merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan mulai 1 Desember nanti sampai libur Nataru. Sehingga tidak lagi ada lonjakan kasus seperti yang terjadi di awal Januari 2021 lalu," bebernya.

Baca juga: Empat Obyek TMII Masih Tunggak Pajak, Pengelola: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri pengetatan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru tersebut akan berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di dalam Inmendagri telah diatur larangan cuti atau bepergian bagi seluruh para pekerja dan pegawai pemerintahan selama jelang Natal dan Tahun Baru nanti.

Presiden Joko Widodo juga telah mewanta-wanti kepada seluruh jajaran menteri kabinetnya agar jelang Nataru seluruh daerah harus diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini menghindari kondisi serupa yang terjadi di Eropa, karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com