BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota berencana menerapkan kembali sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk menekan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pemberlakuan ganjil genap untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat agar seluruh daerah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Nataru.
"Statusnya nanti kalau diturunkan (PPKM Level 3), tentunya kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas (ganjil genap). Nanti kita lihat dulu apa petunjuknya dari pemerintah pusat," ungkap Susatyo, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Soal Formula E, PSI: Saat Ada Dugaan Pelanggaran, Tiba-tiba Nama Presiden Jokowi Dibawa
Susatyo mengemukakan, kepolisian bersama pemerintah daerah juga akan menyiapkan rumah sakit dan tempat penampungan (isolasi) jika seandainya terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Pengalaman selama ini, selalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup melandai.
Apalagi, sambung Susatyo, pemerintah pusat sudah menyampaikan telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 setidaknya dalam dua minggu terakhir.
"Kemarin kita sudah merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan mulai 1 Desember nanti sampai libur Nataru. Sehingga tidak lagi ada lonjakan kasus seperti yang terjadi di awal Januari 2021 lalu," bebernya.
Baca juga: Empat Obyek TMII Masih Tunggak Pajak, Pengelola: Tak Ada Kaitan dengan Kami
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri pengetatan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru tersebut akan berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalam Inmendagri telah diatur larangan cuti atau bepergian bagi seluruh para pekerja dan pegawai pemerintahan selama jelang Natal dan Tahun Baru nanti.
Presiden Joko Widodo juga telah mewanta-wanti kepada seluruh jajaran menteri kabinetnya agar jelang Nataru seluruh daerah harus diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini menghindari kondisi serupa yang terjadi di Eropa, karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.